Tingkatkan SDM Hukum, Kholid Ismail Buka Pelatihan Dasar Paralegal Bagi Masyarakat
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismal membuka Pelatihan Dasar Paralegal yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paseba bersama Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu kemarin (17/7/2022) itu, diikuti oleh ratusan peserta, di Politeknik Tunas Muda Rajeg Kabupaten Tangerang.
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Dalam kesempatan itu, Kholid Ismail mengatakan, pentingnya pendidikan bagi paralegal untuk mengambil peran dalam memberikan bantuan hukum serta sosialisasi undang-undang maupun peraturan daerah sehingga akan membangun dan mengangkat kesadaran hukum masyarakat menjadi lebih baik.
“Saya kira peran serta paralegal yang saat ini di ikuti oleh jaringan Paseba ini sangat penting, karna subtansi dari kegiatan ini adalah membangun kapasitas paralegal menjadi tenaga bantuan hukum yang bisa mengedukasi dan membantu masyarakat dalam mencari keadilan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail dalam siaran tertulis yang diterima Wartakotalive.com, Senin (18/7/2022).
Pria asal Tangerang bagian Utara ini, juga mengapresiasi kegiatan pendidikan Paralegal yang di laksanakan oleh LBH Paseba bersama HAPI.
Karena menurutnya kegiatan ini sangat bermanfaat buat masyarakat.
“Saya rasa kegiatan ini sangat bermanfaat sekali dalam meningkatkan kapabilitas masyarakat di bidang hukum, dan terus terang sepengetahuan saya, ini merupakan satu-satunya kegiatan yang pernah dilaksanakan di Kabupaten Tangerang dan ini bisa di jadikan percontohan,” tandasnya.
Sementara salah satu peserta, Nurhasan yang merupakan Ketua BPD Desa Pakualam Kecamatan Pakuhaji mengatakan, bahwa pelatihan paralegal sangat bermanfaat, karena dari pelatihan itu dirinya bisa mengetahui tentang dasar-dasar hukum dalam membuat laporkan baik pidana maupun perdata.
“Pada pelatihan itu kami di ajarkan tentang tata cara membuat pelaporan baik pidana maupun perdata, dan cara pendampingan hukum dan membedah kronologis dari sebuah persoalan hukum,” ujar Nurhasan yang akrab di sapa Pengsun.
Akan tetapi, lanjut Pengsun, ia tidak bisa melanjutkan ke persidangan hanya sebatas pendampingan hukum baik di Polsek, Polres, Polda maupun pengadilan.
“Terima kasih kepada HAPI dan LBH Paseba yang sudah mengadakan pelatihan paralegal, semoga pada pelatihan berikutnya materinya lebih banyak dan kami bisa menguasainya,” katanya.
Sebagai informasi peserta yang mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan dasar pararegal kemarin dari lapisan masyarakat seperti karyawan, mahasiswa, pegawai, guru, wartawan, LSM, dan perangkat desa.